Undang-undang Administrasi Kependudukan | |
PERMENDAGRI NO 96 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 104 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 106 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 108 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 109 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 74 TAHUN 2015 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 76 TAHUN 2015 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2019 | Lihat |
PERDA NO 2 TAHUN 2010 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 102 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 14 TAHUN 2020 | Lihat |
PERPRES NO 96 TAHUN 2018 | Lihat |
PERPRES NO 62 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 7 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 53 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 93 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 94 TAHUN 2019 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 95 TAHUN 2019 | Lihat |
PP RI NO 24 TAHUN 2013 | Lihat |
PERMENDAGRI NO 57 TAHUN 2021 | Lihat |
PP RI NO 40 TAHUN 2019 | Lihat |
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat
pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan
dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari
dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas
layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang
diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat
disampaikan melalui:
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan
GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik
(TTE) tidak perlu di legalisir