DISDUKCAPIL TAPIN
Undang-undang Administrasi Kependudukan
PERMENDAGRI NO 96 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 104 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 106 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 108 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 109 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 74 TAHUN 2015 Lihat
PERMENDAGRI NO 76 TAHUN 2015 Lihat
PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2019 Lihat
PERDA NO 2 TAHUN 2010 Lihat
PERMENDAGRI NO 102 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 14 TAHUN 2020 Lihat
PERPRES NO 96 TAHUN 2018 Lihat
PERPRES NO 62 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 7 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 53 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 93 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 94 TAHUN 2019 Lihat
PERMENDAGRI NO 95 TAHUN 2019 Lihat
PP RI NO 24 TAHUN 2013 Lihat
PERMENDAGRI NO 57 TAHUN 2021 Lihat
PP RI NO 40 TAHUN 2019 Lihat
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir