DISDUKCAPIL TAPIN
Inovasi & Kerjasama
SIDATUNG Sahari Datang Tuntung Program inovasi pelayanan publik yang diberlakukan sesuai SK Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Inovasi Sidatung (Sahari Datang Tuntung) pada tanggal 3 Januari 2016 ini merupakan sistem pelayanan yang mengatur proses pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin agar terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam pelayanannya.
PELANGI Pelayanan Langsung Didatangi Inovasi ini pada awalnya dibuat untuk menjawab tantangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang bermukim di lokasi lokasi dengan kondisi geografis yang sulit, sehingga membuat masyarakat daerah pelosok mendapatkan pelayanan kependudukan yang tidak optimal. Selain jarak yang relatif jauh, medan berat dan fasilitas akses jalan yang minim turut menjadi faktor penghambat dalam upaya pelayanan dokumen kependudukan.
DOKTER CINTA Dokumen Terbit Cepat Tanpa Diminta Merupakan inovasi untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran, dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga menjalin kerjasama dengan instasi terkait yang melakukan pelayanan publik dalam bidang kesehatan.
DeSa ADMINDUK Desa Sadar Administrasi Kependudukan Bertujuan untuk desa-desa agar jumlah kepemilikan dokumen kependudukannya lengkap, bekerjasama dengan petugas desa di Kabupaten Tapin.
MEDOK Melahirkan Dapat Dokumen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin memiliki inisiatif untuk menciptakan inovasi MEDOK yang merupakan akronim dari Melahirkan Dapat Dokumen, bagi anak yang lahir di Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), yaitu pelayanan dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak
SUKA KAMOE Survei Kepuasan Masyarakat Secara Online Dengan adanya perubahan sistem pelayanan, maka dianggap perlu kiranya untuk melakukan upaya penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Untuk kemudahan, upaya penilaian tersebut juga dilaksanakan secara online melalui inovasi Survey Kepuasan Masyarakat Secara Online yang disingkat dengan akronim SUKA KAMOE.
DEKDEKAN CORONA Mengurus Dokumen Kependudukan Dengan Chat Online Nongkrong Dirumah Aja Akibat ada nya pendemi Virus Corona (Covid 19) dimana pelayanan publik tetap harus berlangsung dengan baik khususnya layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online, dengan melalui aplikasi chat WhatsApp.
MENDOAN PEDES Mengurus Dokumen Dengan Petugas Desa Selama masa pandemic COVID-19 ini dinas DUKCAPIL hanya melayani pembuatan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara Daring ( online ). Dikarenakan hal itu banyak masyarakat yang masih belum bisa dan faham mengenai pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui proses online. Oleh sebab itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten menciptakan inovasi MENDOAN PEDES atau Mengurus Dokumen Dengan Petugas Desa.
SI TALAK Sistem Informasi Terbit Akta Cerai Langsung dan Akurat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Pengadilan Agama Rantau dalam hal pengurusan perubahan dokumen kependudukan pasca putusan perceraian. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan pasca perceraian.
PENGANTIN PENGurusan Administrasi perNikahan TerINtegrasi Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin dengan Kementerian Agama Rantau, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara mudah dan cepat kepada kedua pasangan pengantin yang sudah resmi menikah.
PENSIUN Pelayanan Sinkronisasi Update Data Kepegawaian dan Kependudukan Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin dengan BKPSDM Kab. Tapin, dalam rangka memberikan pelayanan kepada pegawai untuk mewujudkan database kependudukan yang akurat dan terintegrasi
PELITA SEKOLAH Pelayanan Cetak KIA Ke Sekolah Pelayanan jemput bola langsung ke sekolah-sekolah dalam rangka penerbitan Kartu Identitas Anak.
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir