profil
Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Si Datung
Kompensasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
01
Kriteria pemberian kompensasi kepada penerima layanan adalah:
- Penerima layanan tidak mendapatkan layanan sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Apabila permohonan tidak selesai lebih dari 1x24 jam setelah pengajuan berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
02
Apabila penerima layanan tidak mendapatkan layanan sesuai SP dan SOP maka penerima layanan berhak atas:
- Permohonan maaf
- Prioritas waktu dan pelayanan tanpa harus antri
- Merchandise dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
03
Apabila permohonan tidak selesai lebih dari 1x24 jam setelah pengajuan berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen, penerima layanan berhak atas:
- Permohonan maaf
- Dokumen akan diantarkan ke alamat tinggal penerima layanan
04
Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan kepada koordinator bagian masing-masing.
05
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan semestinya.