layanan
Kutipan Akta Kematian
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan hukum, seperti pengurusan hak waris, klaim asuransi, pembaruan data kependudukan, serta layanan administrasi lainnya.
Persyaratan Layanan
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Mengisi formulir F2.01.
-
Fotokopi surat keterangan kematian dari salah satu pihak berikut:
- Dokter, rumah sakit, atau kepala desa/lurah.
- Kepolisian, apabila identitas jenazah tidak diketahui.
- Salinan penetapan pengadilan bagi orang hilang atau yang tidak ditemukan jenazahnya.
- Maskapai penerbangan untuk kematian yang terjadi dalam perjalanan udara.
- Perwakilan Republik Indonesia untuk kematian yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-
Fotokopi dokumen perjalanan sesuai dengan status penduduk:
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI yang bukan penduduk.
- Dokumen perjalanan bagi warga negara asing (WNA).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP-el milik penduduk yang meninggal dunia.