DISDUKCAPIL TAPIN
Sejarah Pembentukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah tanggal 6 September 2010 yang merupakan pemisahan dari Dinas Sosial Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
Daftar Pimpinan
Drs. H. Ardiansyah 2011
Sukarman, S.I.P., M.AP 2013
Dra. Hj.Rusnaidah, M.AP 2013
Hj. Rina Indriani, ST. 2021 s.d Sekarang
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir