Akta Kelahiran | |
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. | |
Persyaratan | |
• mengisi formulir f2.01 • fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum * penduduk dapat membuat sptjm kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir f-2.03 dan 2 (dua) orang saksi • fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah *penduduk dapat membuat sptjm kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir f-2.04 dan 2 (dua) orang saksi • fotokopi kk dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga • berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya |
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat
pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan
dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari
dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas
layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang
diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat
disampaikan melalui:
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan
GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik
(TTE) tidak perlu di legalisir