DISDUKCAPIL TAPIN

Akta Kelahiran

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

  • Mengisi formulir f2.01
  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari:
    • Rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, atau
    • Nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau
    • Kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (kebun, sawah, angkutan umum)
    • * Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir f-2.03 dan 2 (dua) orang saksi
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
    * Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir f-2.04 dan 2 (dua) orang saksi
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
Menu Layanan
Pondok Dukcapil Icon
Pondok Dukcapil

Pelayanan online adminduk, penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pindah Datang dan lainnya.

Registrasi
IKD Icon
Identitas Kependudukan Digital

Data kependudukan digital seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Unduh