DISDUKCAPIL TAPIN

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Mengisi formulir f2.01
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas foto berwarna suami dan istri
  • KTP-el asli dan Kartu Keluarga asli
  • Persyaratan tambahan:
    • Bagi janda/duda karena cerai mati: Fotokopi akta kematian pasangan
    • Bagi janda/duda karena cerai hidup: Fotokopi akta perceraian
Menu Layanan
Pondok Dukcapil Icon
Pondok Dukcapil

Pelayanan online adminduk, penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pindah Datang dan lainnya.

Registrasi
IKD Icon
Identitas Kependudukan Digital

Data kependudukan digital seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Unduh