DISDUKCAPIL TAPIN
Selamat Datang di Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
"Tiada Hari Tanpa Peningkatan Mutu Pelayanan"
Menu Layanan Informasi dan Menu Pelayanan
Pelayanan administrasi kependudukan secara online
Unduh formulir dan surat pernyataan untuk kelengkapan persyaratan
Aplikasi dokumen kependudukan berbentuk digital
Berita & Kegiatan Informasi Seputar Disdukcapil Kab. Tapin
Informasi Jam Kerja & Jam Pelayanan
Jam Pelayanan
Senin s.d Kamis 08.00 - 16.00 Wita
Jum'at 08.00 - 11.00 Wita
Jam Kerja
Senin s.d Kamis 07.30 - 17.00 Wita
Jum'at 07.30 - 11.00 Wita
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir