Berapa Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan?
Seluruh pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Tapin adalah GRATIS (Rp.
0,-).
Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru?
Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan online Pondok Dukcapil atau
datang langsung ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap seperti Buku Nikah/Kutipan
Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Pindah.
Apakah Bisa Mencetak Dokumen Sendiri?
Ya, saat ini dokumen kependudukan seperti KK dan Akta Pencatatan Sipil diterbitkan menggunakan
kertas HVS 80gr warna putih ukuran A4 dan dilengkapi QR Code (TTE), sehingga dapat dicetak
secara mandiri.
Bagaimana Jika NIK / Data Tidak Terbaca di Layanan Publik Lain?
Silakan ajukan konsolidasi/sinkronisasi data NIK Anda melalui layanan pengaduan WhatsApp resmi
Dinas Dukcapil Kabupaten Tapin.
Bagaimana Cara Mengurus KTP-el yang Hilang / Rusak?
Untuk KTP-el hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan
Fotokopi KK. Jika KTP-el rusak, bawa fisik KTP-el asli yang rusak beserta Fotokopi
KK ke lokasi pelayanan atau ajukan secara daring.
Apa Syarat Pengurusan Akta Kelahiran Anak?
Persyaratan meliputi: Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/Faskes, Buku Nikah / Akta Perkawinan
Orang Tua, KTP Orang Tua, dan Kartu Keluarga (KK).
Bagaimana Syarat Mengurus Surat Pindah (SKPWNI)?
Pemohon cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan memberikan informasi
alamat tujuan pindah secara lengkap.
Berapa Lama Waktu Penyelesaian Layanan Adminduk?
Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar serta tidak ada kendala sistem, dokumen kependudukan
diproses dan diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.