Sejarah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah tanggal 6 September 2010 yang merupakan pemisahan dari Dinas Sosial
Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
Visi
Terwujudnya pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
menuju masyarakat yang sejahtera.
Misi
Misi ke-1 : Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan dan Tatalaksana
a. Meningkatkan Kemampuan Organisasi dalam Menjalankan tugas pokok dan fungsi
Misi ke-2 : Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
a. Meningkatka Jumlah Kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Misi ke-3 : Mewujudkan kualitas data kependudukan
a. Meningkatkan ke akurasian data kependudukan dalam hal jumlah penduduk
Misi ke-4 : Mewujudkan kualitas pelayanan masyarakat
a. Meningkatkan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat
Motto
TIADA HARI TANPA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN