DISDUKCAPIL TAPIN

Beranda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Layanan Publik

Online 24/7

Pondok Dukcapil

Portal resmi pelayanan dokumen kependudukan secara online.

  • Pengajuan Kartu Keluarga, Akta & Dokumen Lainnya
  • Akses Melalui Website https://pondok.dukcapil.tapinkab.go.id
Akses Layanan Online
Digital ID

Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital resmi Kemendagri di smartphone.

  • KTP-el & Kartu Keluarga Digital
  • Keamanan Data & QRCode Akses
Panduan & Informasi

Berita & Kegiatan

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan?

Seluruh pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Tapin adalah GRATIS (Rp. 0,-).

Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru?

Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan online Pondok Dukcapil atau datang langsung ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap seperti Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Pindah.

Apakah Bisa Mencetak Dokumen Sendiri?

Ya, saat ini dokumen kependudukan seperti KK dan Akta Pencatatan Sipil diterbitkan menggunakan kertas HVS 80gr warna putih ukuran A4 dan dilengkapi QR Code (TTE), sehingga dapat dicetak secara mandiri.

Bagaimana Jika NIK / Data Tidak Terbaca di Layanan Publik Lain?

Silakan ajukan konsolidasi/sinkronisasi data NIK Anda melalui layanan pengaduan WhatsApp resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Tapin.

Bagaimana Cara Mengurus KTP-el yang Hilang / Rusak?

Untuk KTP-el hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Jika KTP-el rusak, bawa fisik KTP-el asli yang rusak beserta Fotokopi KK ke lokasi pelayanan atau ajukan secara daring.

Apa Syarat Pengurusan Akta Kelahiran Anak?

Persyaratan meliputi: Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/Faskes, Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, KTP Orang Tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana Syarat Mengurus Surat Pindah (SKPWNI)?

Pemohon cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan memberikan informasi alamat tujuan pindah secara lengkap.

Berapa Lama Waktu Penyelesaian Layanan Adminduk?

Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar serta tidak ada kendala sistem, dokumen kependudukan diproses dan diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.