DISDUKCAPIL TAPIN

Berita & Kegiatan

Informasi Publik (FAQ)

Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu Layanan di bagian atas.

Dapat dilakukan dengan cara:
  1. Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kab. Tapin pada jam kerja.
  2. Menghubungi nomor Layanan WhatsApp yang tersedia.
  3. Melalui petugas desa terdekat.

  1. Di Kantor Disdukcapil setelah menerima notifikasi dari petugas.
  2. Melalui jasa pengantaran PT. POS langsung ke alamat pemohon.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
  • Kotak Pengaduan di Kantor Disdukcapil.
  • WhatsApp: 0811-511-3141
  • Email: pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id

Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS! Tidak dipungut biaya apapun.

Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.