DISDUKCAPIL TAPIN
layanan

KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Layanan

Penerbitan KTP-el Baru

  • Mengisi formulir F1.02.
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga beserta data pendukung (misalnya akta atau ijazah terakhir).

Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, atau Hilang

  • Mengisi formulir F1.02.
  • Surat keterangan pindah (apabila terjadi pindah datang).
  • KTP-el lama serta surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting (apabila terjadi perubahan data).
  • KTP-el yang rusak (apabila KTP-el rusak).
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang).