layanan
KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Layanan
Penerbitan KTP-el Baru
- Mengisi formulir F1.02.
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta data pendukung (misalnya akta atau ijazah terakhir).
Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, atau Hilang
- Mengisi formulir F1.02.
- Surat keterangan pindah (apabila terjadi pindah datang).
- KTP-el lama serta surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting (apabila terjadi perubahan data).
- KTP-el yang rusak (apabila KTP-el rusak).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang).