DISDUKCAPIL TAPIN
KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jenis Permohonan Persyaratan
Penerbitan KTP-el Baru • mengisi formulir f1.02
• berusia 17 tahun/sudah atau pernah kawin
• fotokopi kartu keluarga (data pendukung seperti akta/ijazah terakhir)
Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak/Hilang • mengisi formulir f1.02
• surat keterangan pindah (jika terjadi pindah datang)
• ktp-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
• ktp-el rusak (jika ktp-el rusak)
• surat kehilangan dari kepolisisan (jika ktp-el hilang)
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir