DISDUKCAPIL TAPIN

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • Foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
  • Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
Menu Layanan
Pondok Dukcapil Icon
Pondok Dukcapil

Pelayanan online adminduk, penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pindah Datang dan lainnya.

Registrasi
IKD Icon
Identitas Kependudukan Digital

Data kependudukan digital seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Unduh