Kartu Keluarga | |
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. | |
Jenis Permohonan | Persyaratan |
Membentuk Keluarga Baru |
• mengisi formulir f1.02 • fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian • sptjm perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian pergantian kepala keluarga (karena kepala keluarga meninggal) • mengisi formulir f1.02 • fotokopi akta kematian • kartu keluarga lama asli |
Pisah Kartu Keluarga (Satu Alamat) |
• mengisi formulir f1.02 • kartu keluarga lama asli • berumur min. 17 tahun/sudah atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan ktp-el |
Perubahan Elemen Data |
• mengisi formulir f1.06 dan f1.02 • kartu keluarga lama asli • fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan |
Karena Rusak/Hilang |
• mengisi formulir f1.02 • surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) • kartu keluarga yang rusak (jika karena rusak) |
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat
pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan
dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari
dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas
layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang
diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat
disampaikan melalui:
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan
GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik
(TTE) tidak perlu di legalisir