DISDUKCAPIL TAPIN

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

  • Mengisi formulir f1.02
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  • Fotokopi akta kematian
  • Kartu keluarga lama asli

  • Mengisi formulir f1.02
  • Kartu keluarga lama asli
  • Berumur min. 17 tahun/sudah atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

  • Mengisi formulir f1.06 dan f1.02
  • Kartu keluarga lama asli
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan

  • Mengisi formulir f1.02
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Kartu keluarga yang rusak (jika karena rusak)
Menu Layanan
Pondok Dukcapil Icon
Pondok Dukcapil

Pelayanan online adminduk, penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pindah Datang dan lainnya.

Registrasi
IKD Icon
Identitas Kependudukan Digital

Data kependudukan digital seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Unduh