layanan
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratan Layanan
Membentuk Keluarga Baru
- Mengisi formulir F1.02.
- Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian.
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Fotokopi akta kematian.
- Kartu Keluarga lama (asli).
Pisah Kartu Keluarga (Satu Alamat)
- Mengisi formulir F1.02.
- Kartu Keluarga lama (asli).
- Berumur minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Perubahan Elemen Data
- Mengisi formulir F1.06 dan F1.02.
- Kartu Keluarga lama (asli).
- Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan.
Karena Rusak atau Hilang
- Mengisi formulir F1.02.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).
- Kartu Keluarga yang rusak (apabila rusak).