layanan
Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar pembaruan data kependudukan, perubahan Kartu Keluarga (KK) bagi kepala keluarga atau anggota keluarga yang tidak ikut pindah, serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di alamat tujuan.
Persyaratan Layanan
Perpindahan Dalam Satu Kabupaten/Kota
- Mengisi formulir F1.03 dan F1.02.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
Perpindahan Antar Kabupaten/Kota (Daerah Asal)
- Mengisi formulir F1.03 dan F1.02.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
Perpindahan Antar Kabupaten/Kota (Daerah Tujuan)
- Membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), KTP-el, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diterbitkan dokumen baru di daerah tujuan.