DISDUKCAPIL TAPIN
profil

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan
Komitmen resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
SK No. 048 Tahun 2024
01

Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai denganStandar Pelayanan Publikyang telah ditetapkan.

02

Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

03

Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.