DISDUKCAPIL TAPIN
Visi Terwujudnya pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju masyarakat yang sejahtera.
Misi Kesatu • Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan dan Tatalaksana
• Meningkatkan Kemampuan Organisasi dalam Menjalankan tugas pokok dan fungsi
Kedua • Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
• Meningkatkan Jumlah Kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ketiga • Mewujudkan kualitas data kependudukan
• Meningkatkan ke akurasian data kependudukan dalam hal jumlah penduduk
Keempat • Mewujudkan kualitas pelayanan masyarakat
• Meningkatkan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir