DISDUKCAPIL TAPIN
Standar Pelayanan & Standar Operasional Prosodur
STANDAR PELAYANAN Lihat
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN Lihat
PENERBITAN AKTA KEMATIAN Lihat
PENERBITAN AKTA PERKAWINAN Lihat
PENERBITAN AKTA PERCERAIAN Lihat
PENERBITAN PERUBAHAN NAMA Lihat
AKTA PENGAKUAN ANAK Lihat
AKTA PENGESAHAN ANAK Lihat
CATATAN PINGGIR PENGANGKATAN ANAK Lihat
SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN Lihat
SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERCERAIAN Lihat
SURAT KETERANGAN PELAPORAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN Lihat
SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL Lihat
PENERBITAN KARTU KELUARGA Lihat
PENERBITAN KTP-el Lihat
PENERBITAN KIA Lihat
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (DATANG) Lihat
PELAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) Lihat
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir