Standar Pelayanan & Standar Operasional Prosodur | |
STANDAR PELAYANAN | Lihat |
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN | Lihat |
PENERBITAN AKTA KEMATIAN | Lihat |
PENERBITAN AKTA PERKAWINAN | Lihat |
PENERBITAN AKTA PERCERAIAN | Lihat |
PENERBITAN PERUBAHAN NAMA | Lihat |
AKTA PENGAKUAN ANAK | Lihat |
AKTA PENGESAHAN ANAK | Lihat |
CATATAN PINGGIR PENGANGKATAN ANAK | Lihat |
SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN | Lihat |
SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERCERAIAN | Lihat |
SURAT KETERANGAN PELAPORAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN | Lihat |
SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL | Lihat |
PENERBITAN KARTU KELUARGA | Lihat |
PENERBITAN KTP-el | Lihat |
PENERBITAN KIA | Lihat |
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (DATANG) | Lihat |
PELAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) | Lihat |
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat
pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan
dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari
dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas
layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang
diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat
disampaikan melalui:
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan
GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik
(TTE) tidak perlu di legalisir