IKU TAHUN 2020 | Lihat |
LKIP TAHUN 2020 | Lihat |
LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2020 | Lihat |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 | Lihat |
RENJA TAHUN 2020 | Lihat |
LAKIP TAHUN 2021 | Lihat |
LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2021 | Lihat |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 | Lihat |
MONEV RENCANA AKSI TAHUN 2021 | Lihat |
RENJA TAHUN 2021 | Lihat |
SK IKU PERUBAHAN TAHUN 2021 | Lihat |
PENANGANAN PENGADUAN SEMESTER II TAHUN 2021 | Lihat |
LKJIP TAHUN 2022 | Lihat |
PENANGANAN PENGADUAN SEMESTER I TAHUN 2022 | Lihat |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 | Lihat |
RANCANGAN AKHIR RENJA TAHUN 2022 | Lihat |
LKJIP TAHUN 2022 | Lihat |
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2018-2023 | Lihat |
LAKIP TAHUN 2023 | Lihat |
LOGICAL FRAMEWORK | Lihat |
PERUBAHAN JAM DINAS DAN PELAYANAN | Lihat |
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat
pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan
dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari
dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas
layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang
diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat
disampaikan melalui:
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan
GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik
(TTE) tidak perlu di legalisir