SKM TRIWULAN I TAHUN 2023 | Lihat |
TINDAK LANJUT SKM TRIWULAN I TAHUN 2023 | Lihat |
SKM TRIWULAN II TAHUN 2023 | Lihat |
TINDAK LANJUT SKM TRIWULAN II TAHUN 2023 | Lihat |
SKM TRIWULAN III TAHUN 2023 | Lihat |
TINDAK LANJUT SKM TRIWULAN III TAHUN 2023 | Lihat |
SKM TRIWULAN IV TAHUN 2023 | Lihat |
TINDAK LANJUT SKM TRIWULAN IV TAHUN 2023 | Lihat |
SKM TRIWULAN I TAHUN 2024 | Lihat |
TINDAK LANJUT SKM TRIWULAN I TAHUN 2024 | Lihat |
SKM TRIWULAN II TAHUN 2024 | Lihat |
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat
pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan
dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari
dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas
layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang
diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat
disampaikan melalui:
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141
3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan
GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik
(TTE) tidak perlu di legalisir