DISDUKCAPIL TAPIN
layanan

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun. KIA berfungsi sebagai identitas anak, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi orang dewasa, dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Persyaratan Layanan

Penerbitan KIA Baru

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk anak berusia 5 tahun sampai sebelum berusia 17 tahun.

Karena Pindah, Rusak, atau Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KIA hilang).
  • KIA yang rusak (apabila KIA rusak).
  • Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tua untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri.
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk penggantian KIA karena pindah datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).