layanan
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun. KIA berfungsi sebagai identitas anak, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi orang dewasa, dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Persyaratan Layanan
Penerbitan KIA Baru
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk anak berusia 5 tahun sampai sebelum berusia 17 tahun.
Karena Pindah, Rusak, atau Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KIA hilang).
- KIA yang rusak (apabila KIA rusak).
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tua untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk penggantian KIA karena pindah datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).