DISDUKCAPIL TAPIN
layanan

Kutipan Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah telah terjadinya perkawinan. Dokumen ini menjadi dasar pencatatan status perkawinan dalam administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Layanan

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

  • Mengisi formulir F2.01.
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pas foto berwarna suami dan istri.
  • KTP-el asli dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Persyaratan tambahan sesuai kondisi pemohon:

    • Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan fotokopi akta kematian pasangan.
    • Bagi janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi akta perceraian.