Kutipan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah atas peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar pencatatan identitas penduduk sejak lahir.
Persyaratan Layanan
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
- Mengisi formulir F2.01.
-
Fotokopi surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh salah satu pihak berikut:
- Rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan.
- Nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
- Kepala desa atau lurah apabila kelahiran terjadi di rumah atau tempat lain seperti kebun, sawah, maupun angkutan umum.
Catatan: Apabila surat keterangan kelahiran tidak tersedia, penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F2.03 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
-
Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti lain yang sah.
Catatan: Apabila dokumen tersebut tidak tersedia, penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi formulir F2.04 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya.