Beranda / Sekretariat

Sekretariat

Pasal 11
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.

Pasal 12
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
d. Pengelolaan urusan ASN;
e. Pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran tugas pembantuan bidang administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
f. Pembinaan dan koordinasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil di kabupaten/kota;
g. Pembinaan dan koordinasi urusan ASN meliputi pengangkatan, pemberhentian dan penilaian kinerja pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
h. Pembinaan dan koordinasi perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota.

Pasal 13
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 14
Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.

Pasal 15
Subbagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. Penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran;
c. Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
d. Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.

Pasal 16
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan.

Pasal 17
Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pengelolaan keuangan;
b. Penatausahaan, akuntasi dan pembukuan keuangan;
c. Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
d. Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Pasal 18
Subbagian Umum dan Kepegawian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara.

Pasal 19
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, melaksanakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan persuratan;
b. Pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
c. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
d. Pelaksanaan pengelolan perlengkapan dan barang milik negara;
e. Pelaksanaan urusan administrasi ASN.
Bagikan ke :
Chat