Kode Etik Pegawai
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TAPIN
NOMOR : 800/02-KEP/DUKCAPIL/2020
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPIN
KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksana Layanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin;
2. Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya maupun pergaulan hidup sehari-hari;
3. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan atau perbuatan yang bertentangan dengan butir-butir kode etik.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Kode Etik Pegawai adalah :
1. Sebagai pedoman sikap, tingkah laku pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya maupun dalam pergaulan hidup sehari hari;
2. Sebagai pedoman untuk mengawasi dan mengevaluasi perilaku pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari;
Pasal 3
Kode Etik Pegawai bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pegawai/ Karyawan/I dalam rangka :
1. Meningkatkan disiplin pegawai;
2. Menjamin terpeliharanya tata tertib;
3. Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
4. Menciptakan dan memelihara perilaku yang profesional ;
5. Meningkatkan kinerja aparatur;
6. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif;
7. Menumbuhkembangkan nilai-nilai moral dan budaya kerja produktif kepada setiap aparatur.
BAB III
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 4
Setiap Pegawai berkewajiban :
1. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan antar Pegawai pada umumnya dan khususnya di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin;
2. Melaksanakan komitmen dan konsistensi terhadap visi, misi, tujuan, Motto, Janji layanan dan Slogan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin;
3. Bertanggung jawab, disiplin, loyal, tekun dan bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugas;
4. Meningkatkan profesionalisme dan kreativitas dalam pelaksanaan tugas;
5. Dalam melaksanakan tugas berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku;
6. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
7. Menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin;
8. Bersikap jujur dengan tetap memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan;
9. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan dan kesesuaian terhadap prosedur dan mekanisme dalam pemberian dokumen kependudukan kepada masyarakat;
10. Berperilaku sopan, santun dan bertuturkata yang baik dalam berhubungan sesama pegawai dan masyarakat;
11. Berpakaian seragam dinas sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Tapin dan berpenampilan rapi selama menjalankan tugas;
12. Saling menghormati, mempercayai, membantu serta bekerjasama sesama pegawai dalam melaksanakan tugas;
13. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal jam pelayanan;
Pasal 5
Setiap pegawai dilarang :
1. Menerima setiap pemberian imbalan/Tips/biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengurus dokumen kependudukan;
2. Bersikap diskriminatif dan tidak sopan dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat;
3. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi dan dokumentasi yang bersifat rahasia negara dan rahasia jabatan kepada pihak yang tidak berwenang;
4. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam melaksanakan tugas;
5. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
6. Melakukan perbuatan tercela seperti perzinahan, prostitusi, perjudian dan miras;
7. Mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
8. Merokok di ruangan kerja;
9. Mengakses, mengunduh dan menyebarkan materi internet yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan ;
10. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 6
Setiap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 7
1. Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Pegawai diperoleh dari :
2. Pengaduan tertulis dari pegawai dan atau masyarakat ;
3. Temuan atasan;dan
4. Temuan aparat pengawas fungsional.
5. Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan tertulis kepada atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
0. Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti terkait dan identitas pelapor.
1. Atasan pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran wajib meneliti, menindaklanjuti kerahasiaan identitas pegawai dimaksud.
2. Atasan pegawai yang menerima pengaduan atau temuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) wajib meneliti pengaduan atau temuan, menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor.
3. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam laporan tertulis dan diteruskan secara hirarki kepada pejabat yang berwenang.
4. Atasan pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Terhadap PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi moral, berupa :
6. Permohonan maaf secara lisan;
7. Permohonan maaf secara tertulis; dan
8. Pernyataan penyesalan.
BAB V
PELAKSANAAN SANKSI
Pasal 8
1. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi dalam hal ini adalah Majelis Kode Etik;
2. Penyampaian keputusan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
3. Oleh Pejabat yang berwenang (Majelis Kode Etik) dalam ruang tertutup kepada Pegawai yang bersangkutan dan diketahui Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai yang bersangkutan atau
4. Dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum pertemuan resmi pegawai atau papan pengumuman.
5. Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai yang dikenakan sanksi berjatuhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya untuk menyampaikan keputusan sanksi tersebut dengan syarat pangkat pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari pegawai yang bersangkutan.
6. Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi tersebut.
Pasal 9
Pegawai yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melaksanakan keputusan sanksi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak menerima keputusan tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Kode Etik Pegawai dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin ini wajib dijadikan pedoman oleh seluruh pegawai sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari dalam rangka mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, sehingga terwujud pegawai yang profesional, memiliki integritas baik dan berdedikasi tinggi.