Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 38
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 39
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
b. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi di kabupaten/kota;
c. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 4
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarna Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bina Administrator Database;
b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 41
Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarna Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bina Administrator Database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pembinaan Administrator Database Kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 42
Seksi Sarana dan Prasarana Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bina Administrator Database dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pembinaan Administrator Database Kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
b. Penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pembinaan Administrator Database Kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
c. Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pembinaan Administrator Database Kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi di kabupaten/kota;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pembinaan Administrator Database Kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 43
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
Pasal 44
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
b. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
c. Penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
d. Penyiapan dan pelaksanan pembinaan sistem informasi administrasi kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan di kabupaten/kota.
Pasal 45
Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 46
Seksi Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
d. Penyiapan bahan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.