Bidang Pencatatan Sipil
Pasal 29
Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan umum di bidang pencatatan sipil.
Pasal 30
Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
b. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
e. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pencatatan sipil di kabupaten/kota.
Pasal 31
Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pencatatan Sipil;
b. Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil;
c. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.
Pasal 32
Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelasanaan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil.
Pasal 33
Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi fasilitasi sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
b. Penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
c. Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota.
Pasal 34
Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan umum, bimbingan teknis dan koordinasi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil.
Pasal 35
Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pembinaan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
b. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
c. Penyiapan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota.
Pasal 36
Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, pengelolaan dokumen dan pelaporan di bidang pencatatan sipil.
Pasal 37
Seksi Monitoring, Evaluasidan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di bidang pencatatan sipil;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijaka mjn teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di bidang pencatatan sipil di kabupaten/kota;
c. Penyiapan bahan pembinaan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
d. Penyiapan pelaksanaan pembinaan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
e. Penyiapan bahan pelaporan di bidang pencatatan sipil.