Beranda / Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Pasal 47
Bidang Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Pasal 48
Bidang Kelembagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan perencanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b. Perumusan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
c. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
d. Pelaksanan kerja sama di bidang administrasi kependudukan;
e. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;
f. Pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Pasal 49

Bidang Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
b. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 50
Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan kerja sama administrasi kependudukan dan pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Pasal 51
Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi kerja sama administrasi kependudukan dan pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan;
c. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
d. Pelaksanan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan;
e. Penyaipan bahan pembinaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
f. Pelaksanaan pembinaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota.

Pasal 52
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Pasal 53
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
b. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
c. Penyiapan bahan bahan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
d. Pelaksanaan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di kabupaten/kota;
e. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Pasal 54
Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Pasal 55
Seksi Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerjasa sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerjasa sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan. kabupaten/kota;
d. Penyiapan bahan pelaporan di di bidang kerjasa sama administrasi kependudukan,
Bagikan ke :
Chat