Beranda / Bidang Kependudukan

Bidang Kependudukan

Pasal 20
Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk.

Pasal 21
Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
b. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten/kota;
e. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten/kota;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk di kabupaten/kota.

Pasal 22
Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri atas :
a. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk;
b. Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk;
c. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.

Pasal 23
Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelasanaan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk.

Pasal 24
Seksi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;
b. Penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendaftaran penduduk fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;
c. Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten/kota.

Pasal 25
Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan umum, bimbingan teknis dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk.

Pasal 26
Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pembinaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;
b. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;
c. Penyiapan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten/kota;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten/kota.

Pasal 27
Seksi Monitoring, Evaluasidan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelasanaan monitoring, evaluasi, pengelolaan dokumen dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk.

Pasal 28
Seksi Monitoring, Evaluasidan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di bidang pendaftaran penduduk;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di bidang pendaftaran penduduk di kabupaten/kota;
c. Penyiapan bahan pembinaan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;
d. Penyiapan pelaksanaan pembinaan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten/kota;
e. Penyiapan bahan pelaporan di bidang pendafataran penduduk.
Bagikan ke :
Chat