Semua persyaratan layanan dokumen kependudukan bisa didapatkan dengan mengakses website Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin di
https://dukcapil.tapinkab.go.id/info/sop-standar-pelayanan
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai
berikut :
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam
dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan ONLINE / WhatsApp yang disediakan
3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan / notifikasi dari petugas layanan dengan
membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0813-9560-7482
3. Melalui email lapordukcapiltapin@gmail.com