DATA KEPENDUDUKAN


Penduduk
192.149

Kepala Keluarga
66.736

Laki-laki
96.540

Perempuan
95.609

Motto

TIADA HARI TANPA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN

Berita

F.A.Q

Semua persyaratan layanan dokumen kependudukan bisa didapatkan dengan mengakses website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin di https://dukcapil.tapinkab.go.id/info/sop-standar-pelayanan

Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja
2. Menghubungi salah satu nomor Layanan ONLINE / WhatsApp yang disediakan
3. Melalui petugas desa terdekat

1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan / notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta
2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung

Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Menghubungi nomor pengaduan di 0813-9560-7482
3. Melalui email lapordukcapiltapin@gmail.com

Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Chat