DISDUKCAPIL TAPIN
Profil Pegawai
Hj. Rina Indriani, ST. Kepala Dinas
NIP 19820311 200501 2 017
Ika Alamsyah, SH Sekretaris
NIP 19710821 199903 1 008
Gusti Indira Al Hajjriana, SE Kasubbag Program & Perencanaan
NIP 19950416 201903 2 007
H. Rudy Nooryadie H, S.AP Kasubbag Umum Dan Kepegawaian
NIP 19771103 200701 1 012
Desyi Ariyanti, S.Kom Kasubbag Keuangan
NIP 19881218 201101 2 013
Noor Hamidar, SE Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
NIP 19760311 200501 2 010
Lea Hastuti, S.Kom Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
NIP 19851212 200803 2 004
Marahayun, SH, MH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
NIP 19840504 201001 2 022
Hj. Popy Bonita Yudha Saputri, S.Sos, MA Kabid Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan
NIP 19860202 200701 2 002
Risda Karmila, A.Md Bendahara Pengeluaran
NIP 19700210 200604 2 013
Ruaida Iswarni JF. Analis Kebijakan
NIP 19680321 199103 2 007
Rahayu Retno Hastari, S.Kom JF. Analis Kebijakan
NIP 19750105 200803 2 001
Denny Wahyudi, S.Kom JF. Analis Kebijakan
NIP 19790313 200803 1 002
M. Syafei, S.Kom JF. Analis Kebijakan
NIP 19781119 200904 1 003
Muhammad Kausar, S.Kom Pranata Komputer Ahli Pertama
NIP 19930122 202012 1 008
Rusdiansyah, A.Md Pranata Komputer Pelaksana
NIP 19781216 201001 1 007
Yulian Ulfah, SE Analis Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan
NIP 19950419 202012 2 011
Erni Farida, S.Sos Analis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
NIP 19891110 202012 2 008
Rusmilawati, S.I.P Analis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
NIP 19950622 202202 2 001
Muhammad Ibnu Sina, Amd Staf
NIP 19851118 201001 1 006
Yang Sering Ditanyakan?
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2. Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3. Melalui petugas desa terdekat
1. Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2. Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung
Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2. Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3. Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id
Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS!
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir