Beranda / Inovasi dan Kerjasama

Inovasi dan Kerjasama



- SIDATUNG (Sahari Datang Tuntung)
Program inovasi pelayanan publik yang diberlakukan sesuai SK Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Inovasi Sidatung (Sahari Datang Tuntung) pada tanggal 3 Januari 2016 ini merupakan sistem pelayanan yang mengatur proses pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin agar terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam pelayanannya.

- PEMUDA BISA (Pemutakhiran Data Melalui Pembinaan Desa)
Program inovasi ini terfokus pada pemutakhiran data kependudukan dan pembinaan terhadap aparat desa dalam pengelolaan data kependudukan. PEMUDA BISA kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan Desa Adminduk Binaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

- PELANGI (Pelayanan Langsung Didatangi)
Inovasi ini pada awalnya dibuat untuk menjawab tantangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang bermukim di lokasi lokasi dengan kondisi geografis yang sulit, sehingga membuat masyarakat daerah pelosok mendapatkan pelayanan kependudukan yang tidak optimal. Selain jarak yang relatif jauh, medan berat dan fasilitas akses jalan yang minim turut menjadi faktor penghambat dalam upaya pelayanan dokumen kependudukan.

- DOKTER CINTA (Dokumen Terbit Cepat Tanpa Diminta)
Merupakan inovasi untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran, dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga menjalin kerjasama dengan instasi terkait yang melakukan pelayanan publik dalam bidang kesehatan.

- DESA ADMINDUK (Desa Sadar Administrasi Kependudukan)
Desa Sadar Administrasi Kependudukan

- MEDOK (Melahirkan Dapat Dokumen)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin memiliki inisiatif untuk menciptakan inovasi MEDOK yang merupakan akronim dari Melahirkan Dapat Dokumen, bagi anak yang lahir di Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), yaitu pelayanan dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA)

- APIK DESA (Aplikasi Penyampaian Informasi Kependudukan)
Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada aparat desa untuk menginput data atau perubahan data kependudukan seperti Penduduk Pindah, Datang, melahirkan dan meninggal. Aplikasi ini ditempatkan di kantor Kepala Desa yang di konekkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin sehingga perubahan data akan sangat cepat diketahui pergeseran atau perpindahan serta kelahiran dan orang yang meninggal.

- PEDOMAN (Pemberian Dokumen Setelah Kelahiran)
Inovasi ini ditujukan untuk bayi yang lahir dengan pertolongan Bidan yaitu berupa pelayanan dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi ibu hamil yang melahirkan bayinya di klinik Bidan.

- SUKA KAMOE (Survey Kepuasan Masyarakat Secara Online)
Dengan adanya perubahan sistem pelayanan, maka dianggap perlu kiranya untuk melakukan upaya penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Untuk kemudahan, upaya penilaian tersebut juga dilaksanakan secara online melalui inovasi Survey Kepuasan Masyarakat Secara Online yang disingkat dengan akronim SUKA KAMOE.

- DEKDEKAN CORONA (Mengurus Dokumen Kependudukan Dengan Chat Online Nongkrong Dirumah Aja)
Akibat ada nya pendemi Virus Corona (Covid 19) dimana pelayanan publik tetap harus berlangsung dengan baik khususnya layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online, dengan melalui aplikasi chat WhatsApp.

- MENDOAN PEDES (Mengurus Dokumen Dengan Petugas Desa)
Selama masa pandemic COVID-19 ini dinas DUKCAPIL hanya melayani pembuatan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara Daring ( online ). Dikarenakan hal itu banyak masyarakat yang masih belum bisa dan faham mengenai pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui proses online. Oleh sebab itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten menciptakan inovasi MENDOAN PEDES atau Mengurus Dokumen Dengan Petugas Desa.

- SI TALAK (Sistem Informasi Terbit Akta Cerai Langsung dan Akurat)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Pengadilan Agama Rantau dalam hal pengurusan perubahan dokumen kependudukan pasca putusan perceraian. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan pasca perceraian.

- PEMANFAATAN KIA (Pemanfaatan KIA Dengan Perjanjian Kerjasama Beberapa Mitra)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin mempunyai inovasi dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa mitra yang ada di Kabupaten Tapin dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sadar administrasi kependudukan serta tercapainya target kinerja nasional dalam hal kepemilikan KIA.

- PENGANTIN (Pengurusan Administrasi Pernikahan Terintegrasi)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin dengan Kementerian Agama Kabupaten Tapin tentang perubahan status kependudukan setelah pernikahan, inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perubahan status kependudukan setelah pernikahan serta perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-EL pasangan setelah pernikahan.
Bagikan ke :
Chat